UKS/P3K

  1.  Peserta didik boleh menggunakan obat-obatan jika sakit dengan seizin Wali Kelas atau guru. Kotak P3K tersedia hanya di ruang UKS
  2. Peserta didik boleh masuk ke ruang UKS jika sakit yang dideritanya membutuhkan perawatan khusus oleh petugas UKS 
  3. Peserta didik yang mengalami kecelakaan ringan di sekolah, namun tidak bisa ditanggulangi pihak sekolah, maka penanggulangan pertamanya bisa dikirim ke puskesmas/klinik atau rumah sakit terdekat dengan biaya dari sekolah

Share