Mengundang orang tua peserta didik yang bersangkutan
Peserta didik diminta melaporkan perkembangan perilakunya setiap hari kepada kepala sekolah selama satu minggu
Jika peserta didik masih melakukan kesalahan yang sama, sekolah akan memberlakukan tindakan tegas, yaitu peserta didik dikeluarkan dari sekolah
Beberapa perilaku peserta didik ada yang tidak mengikuti tahap diatas, melainkan langsung diproses seperti tersebut diatas pada poin 5 sampai 8. Perilaku dimaksud antara lain:
Membawa senjata tajam
Membawa senjata api
Membawa, mengedarkan atau memakai obat-obat terlarang, rokok dan minuman keras
Membawa dan mengedaran VCD, Buku-Buku yang bersifat pornografi/pornoaksi
Melakukan perusakan secara sengaja terhadap fasilitas sekolah
Melakukan kekerasan fisik terhadap teman, guru dan karyawan sekolah