Kode Etik Perizinan

Peserta didik diperkenankan tidak mengikuti proses belajar disekolah, karena:
  1. Sakit keras/memerlukan perawatan khusus. Apabila lebih dari 3 hari, maka perlu disertai surat keterangan dokter. Izin ditujukan kepada Wali Kelas
  2. Orangtua, kakek, nenek, saudara sakit keras dan atau meninggal dunia. Izin ditujukan kepada Wali Kelas
  3. Acara keluarga yang penting, misalnya: hajatan, wisuda, menerima anugrah prestasi. Izin ditujukan kepada Wali Kelas
  4. Peserta didik mengikuti kegiatan keluar atas nama sekolah, dengan rekomendasi Kepala Sekolah
  5. Peserta didik mengikuti kegiatan kursus yang mendukung prestasi akademik, dengan rekomendasi dari Kepala Sekolah

Share