Peserta didik diperkenankan tidak mengikuti proses belajar disekolah, karena:- Sakit keras/memerlukan perawatan khusus. Apabila lebih dari 3 hari, maka perlu disertai surat keterangan dokter. Izin ditujukan kepada Wali Kelas
- Orangtua, kakek, nenek, saudara sakit keras dan atau meninggal dunia. Izin ditujukan kepada Wali Kelas
- Acara keluarga yang penting, misalnya: hajatan, wisuda, menerima anugrah prestasi. Izin ditujukan kepada Wali Kelas
- Peserta didik mengikuti kegiatan keluar atas nama sekolah, dengan rekomendasi Kepala Sekolah
- Peserta didik mengikuti kegiatan kursus yang mendukung prestasi akademik, dengan rekomendasi dari Kepala Sekolah